Pembuatan dan Perpanjangan Paspor SPRI

Bagi anda yang akan mau ke luar negri atau yang sering ke luar negri, anda pasti tidak akan lepas dari yang namanya PASPOR.
Jika paspor anda kurang dari/sama dengan 6 bulan, dan jika anda ada rencana untuk pergi ke luar negri, maka anda akan ditolak oleh bandara. Bandara memiliki syarat jika anda ingin pergi ke luar negri jangka waktu paspor anda harus lebih dari 6 bulan.

Nah langsung saja, disini saya akan menguraikan cara mengurus baik pengajuan baru atau perpanjangan paspor secara pribadi.
Jika anda menggunakan biro jasa untuk mengurus paspor, mungkin anda tidak perlu bingung, karena anda hanya perlu datang 1x saja untuk foto, tapi jika anda mengurus sendiri, anda harus siap - siap repot dan mengalami penolakan :D

Syarat - Syarat Pengurusan Paspor :

    YANG HARUS ADA :
  1. KTP
  2. KSK
  3. Akta Lahir
  4. Paspor Lama (Bagi yang perpanjangan Paspor)
  5. YANG OPTIONAL :

  6. Akta Nikah
  7. Ijasah
  8. Surat Baptis
  9. Surat Ganti Nama
  10. Surat Ket WNI

Langkah - Langkah Pengurusan Paspor (CARA MANUAL) :

    KEDATANGAN 1 :
  1. Pemohon mengisi formulir PERDIM 11 dan membawa kelengkapan persyaratan permohonan
  2. Pemohon mengambil no antrian A (Disarankan untuk datang jam 6.30 AM)
  3. Pemohon mengajukan berkas permohonan paspor pada loket 3
  4. Pemohon menerima tanda terima permohonan sementara dan kembali keesokan harinya
    KEDATANGAN 2 :
  1. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan sementara ke loket 5 dan menerima tanda terima permohonan (Disarankan untuk datang jam 6.30)
    NB : tanda terima permohonan adalah tanda terima permohonan seperti daftar lewat internet
  2. Pemohon mengambil nomor antrian B untuk melakukan antrian pembayaran dan antrian foto, sidik jari, wawancara pemohon
  3. Biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor 48 halaman adalah sebesar Rp. 270.000,- (sudah termasuk biaya buku dan foto)
    KEDATANGAN 3 :
  1. 3 (Tiga) hari setelah pelaksanaan foto, sidik jari, wawancara pemohon dapat mengambil paspor yang telah selesai pada loket 5 dengan menunjukkan lembar kuitansi pembayaran dan tanda terima permohonan

Langkah - Langkah Pengurusan Paspor (LEWAT INTERNET) :

    KEDATANGAN 1 :
  1. Pemohon mengisi form PERDIM 11 dan membawa kelengkapan persyaratan berkas permohonan paspor serta tanda terima pra permohonan dari internet
  2. Pemohon mengambil nomor antrian A
  3. Pemohon mengajukan berkas permohonan paspor pada loket 3
  4. Pemohon mengambil nomor antrian B untuk melakukan antrian pembayaran dan antrian foto, sidik jari, wawancara
    KEDATANGAN 2 :
  1. 3 (Tiga) hari setelah pelaksanaan foto, sidik jari, wawancara pemohon dapat mengambil paspor
  2. Pemohon mengambil nomor antrian A
  3. Pemohon mengajukan berkas permohonan paspor pada loket 3
  4. Pemohon mengambil nomor antrian B untuk melakukan antrian pembayaran dan antrian foto, sidik jari, wawancara

Keterangan :

  • Anda dapat mewakili untuk mengurus paspor hanya bagi anda yang tercatat dalam 1 KSK yang sama.
  • Jika anda sudah menikah, dan anda belum mengurus KSK, anda sertakan akte perkawinan anda (bisa boleh, bisa juga tidak)

Jam Operasional Kantor Imigrasi :
Senin - Kamis
08.00 - 11.30
12.30 - 17.00

Jumat
08.00 - 11.00
13.00 - 17.00

Pengambilan nomor antrian :
Senin - Jumat
08.00 - 11.00

Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer