Prosedur Pengurusan Catatan Sipil Pernikahan
Submitted by zenadm on Sun, 01/15/2012 - 23:35
Berikut adalah langkah - langkah yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil pernikahan :
- N1 - N4 Asli
Untuk pengurusan surat N1 - N4 tata cara nya dapat dilihat disini -
Syarat Surat - Surat
- Akta Kelahiran Capeng
- KTP Capeng
- KTP Saksi
- KSK
- Surat Ganti Nama Ortu
- Surat Baptis Capeng
- Surat Keterangan dari Gereja (Asli)
- Pas Foto Bersama Hitam Putih 4x6 6 Lembar
- Surat Keterangan Belum Menikah + Materai 6000 (Asli)
Semua syarat no.2 di atas wajib di fotokopi 1x, dan harap di bawa semua yang asli untuk keperluan cross check dengan pihak pencatatan sipil. - Biaya yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil
- Konfirmasikan untuk petugas pencatatan sipil datang ke tempat anda, atau anda yang datang sendiri ke kantor catatan sipil
- Hubungi kembali 1 hari sebelum hari H anda, untuk menanyakan petugas pencatatan sipil yang bertanggung jawab di waktu hari H anda (Bagi yang pencatatan sipil dilakukan di luar kantor catatan sipil)
- Segera serahkan Surat Keterangan Pemuka Agama, agar akta perkawinan anda dapat segera selesai
Semoga memberi pencerahan bagi para calon pengantin :D
Referensi :
http://www.thesainteo.com/artikel/catatan_sipil.html
- zenadm's blog
- Add new comment
- 78 reads
