Prosedur Pengurusan Catatan Sipil Pernikahan

Berikut adalah langkah - langkah yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil pernikahan :

  1. N1 - N4 Asli
    Untuk pengurusan surat N1 - N4 tata cara nya dapat dilihat disini
  2. Syarat Surat - Surat
    - Akta Kelahiran Capeng
    - KTP Capeng
    - KTP Saksi
    - KSK
    - Surat Ganti Nama Ortu
    - Surat Baptis Capeng
    - Surat Keterangan dari Gereja (Asli)
    - Pas Foto Bersama Hitam Putih 4x6 6 Lembar
    - Surat Keterangan Belum Menikah + Materai 6000 (Asli)


    Semua syarat no.2 di atas wajib di fotokopi 1x, dan harap di bawa semua yang asli untuk keperluan cross check dengan pihak pencatatan sipil.
  3. Biaya yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil
  4. Konfirmasikan untuk petugas pencatatan sipil datang ke tempat anda, atau anda yang datang sendiri ke kantor catatan sipil
  5. Hubungi kembali 1 hari sebelum hari H anda, untuk menanyakan petugas pencatatan sipil yang bertanggung jawab di waktu hari H anda (Bagi yang pencatatan sipil dilakukan di luar kantor catatan sipil)
  6. Segera serahkan Surat Keterangan Pemuka Agama, agar akta perkawinan anda dapat segera selesai

Semoga memberi pencerahan bagi para calon pengantin :D

Referensi :
http://www.thesainteo.com/artikel/catatan_sipil.html

Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer